Kementerian Agama RI (Kemenag) telah memberikan sanksi kepada 14 travel haji dan umroh yang telah terbukti menipu jamaahnya sepanjang 2015. Sanksi diberikan secara beragam sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Seperti dilansir dari laman kemenag.go.id, Di tahun 2016 ini sebanyak empat travel umroh dan haji memperoleh sanksi peringatan tertulis, yaitu:
PT Al Aqsa Jistru Dakwah,
PT Mulia Wisata Abadi,
PT Pandi Kencana Murni,
PT Sanabil Madinah Barokah.
Adapun tiga travel umroh mendapat sanksi pencabutan izin, yaitu:
PT. Mediterania Travel,
PT Mustaqbil Lima,
PT Ronalditya.
Sementara itu ada dua Travel Haji dan Umroh yang dikenakan sanksi tidak dapat diproses izin perpanjangan dikarenakan kasus penelantaran dan izin sudah habis, yaitu:
PT Kopindo Wisata
SPT Catur Daya Utama.
Perpanjangan izinnya tidak dapat diperpanjang berdasarkan hasil akreditasi.
Sementara lima travel umroh dibawah ini dinyatakan izin operasionalnya tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditasi. Kelima travel umroh tersebut adalah:
PT Huli Saqdah,
PT Maccadina,
PT Gema Arofah,
PT Wisata Pesona Nugraha,
PT Assuryaniyah Cipta Prima.
Kepada calon jemaah Umroh dihimbau untuk memastikan bahwa travel yang akan dipilih terdaftar di Kementerian Agama.
Sumber: kabarmakkah.com
0 komentar:
Posting Komentar