Kabar - Seorang pria berinisial AS (21) warga Jalan Gerbang Dayaku, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasalnya, pria pengangguran tamatan SMA ini "menggoyang" pacarnya hingga berbadan dua. Lebih parahnya lagi, wanita yang digaulinya -sebut saja Melati (15)- masih berstatus pelajar SMP di Samarinda.
Kejadian bermula pada Juni 2015 lalu, saat korban dikenalkan kepada tersangka oleh seorang temannya. Perkenalan tersebut pun berlanjut. Hingga pada Juli 2015, tersangka membawa korban ke rumahnya dan mengajak korban melakukan hubungan suami istri.
"Pelaku ini merupakan pacar korban. Awal terjadinya sekitar bulan Juli 2015, saat itu sekitar pukul 14.00 Wita, tersangka membawa korban ke rumahnya. Dengan berbagai bujuk rayu, pelaku mencabuli korban," ungkap Kapolsek Loa Janan, AKP Damus Asa kepada Balikpapan Pos, Rabu (2/3).
Tak hanya sekali, perlakuan bejat sang pacar berulang sampai empat kali, hingga akhirnya korban pun hamil. Tersangka sering mengatakan akan bertanggung jawab untuk menikahi korban. "Empat kali Pak saya melakukannya. Tiga kali di rumah saya dan sekali di rumah teman saya, terakhir," aku AS di hadapan petugas.
Bak ditelan bumi, setelah mengetahui korban hamil, pelaku AS tampak menghindari korban, seperti tidak pernah menghubungi korban lagi. Korban yang perutnya mulai membesar menimbulkan kecurigaan orangtuanya. Bagaikan disambar petir di siang bolong, orangtua korban yang tidak terima anaknya hamil bermaksud mendatangi rumah tersangka. Namun, baik tersangka maupun orangtuanya tidak mau bertanggung jawab. Akhirnya, orangtua korban pun melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Polsek Loa Janan.
"Setelah ada laporan dari orangtuanya, kami melakukan pengecekan dan meminta keterangan korban. Setelah itu, kami langsung mengamankan tersangka di rumahnya. Saat ini tersangka diperiksa secara intensif oleh anggota kami," beber Damus.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman penjara 15 tahun," tandasnya. (prokal.co)
Kejadian bermula pada Juni 2015 lalu, saat korban dikenalkan kepada tersangka oleh seorang temannya. Perkenalan tersebut pun berlanjut. Hingga pada Juli 2015, tersangka membawa korban ke rumahnya dan mengajak korban melakukan hubungan suami istri.
"Pelaku ini merupakan pacar korban. Awal terjadinya sekitar bulan Juli 2015, saat itu sekitar pukul 14.00 Wita, tersangka membawa korban ke rumahnya. Dengan berbagai bujuk rayu, pelaku mencabuli korban," ungkap Kapolsek Loa Janan, AKP Damus Asa kepada Balikpapan Pos, Rabu (2/3).
Tak hanya sekali, perlakuan bejat sang pacar berulang sampai empat kali, hingga akhirnya korban pun hamil. Tersangka sering mengatakan akan bertanggung jawab untuk menikahi korban. "Empat kali Pak saya melakukannya. Tiga kali di rumah saya dan sekali di rumah teman saya, terakhir," aku AS di hadapan petugas.
Bak ditelan bumi, setelah mengetahui korban hamil, pelaku AS tampak menghindari korban, seperti tidak pernah menghubungi korban lagi. Korban yang perutnya mulai membesar menimbulkan kecurigaan orangtuanya. Bagaikan disambar petir di siang bolong, orangtua korban yang tidak terima anaknya hamil bermaksud mendatangi rumah tersangka. Namun, baik tersangka maupun orangtuanya tidak mau bertanggung jawab. Akhirnya, orangtua korban pun melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke Polsek Loa Janan.
"Setelah ada laporan dari orangtuanya, kami melakukan pengecekan dan meminta keterangan korban. Setelah itu, kami langsung mengamankan tersangka di rumahnya. Saat ini tersangka diperiksa secara intensif oleh anggota kami," beber Damus.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman penjara 15 tahun," tandasnya. (prokal.co)
0 komentar:
Posting Komentar