KABAR - Seorang pria di Ambon, Maluku, dilaporkan istrinya sendiri ke polisi setelah kepergok salah satu anaknya, tengah berbuat tak senonoh kepada anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Mendengar laporan dari anaknya sang ibu langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Namun sangat mengejutkan, dalam pemeriksaan terungkap melalui pengakuan korban yang menceritakan kejadian yang menimpanya kepada penyidik Perlindungan Anak Polres Pulau Ambon, Senin (7/3/2016). Dimana sebelum dicabuli sang ayah, ternyata bocah yang masih duduk dibangku SMP ini telah beberapa kali dicabuli kake(69) berinisial RS yang merupakan tetangganya sendiri. Sang kake ternyata telah melakukan perbuatan intim terhadap korban sejak 2014 hingga November 2015.
"Jadi sebelum korban dicabuli ayahnya, korban ini pernah beberapa kali dicabuli oleh tetanganya sendiri," kata Kepala Subbagian Humas Polres Pulau Ambon Ajun Komisaris Polisi Meity Jacobus kepada wartawan, Senin (7/3/2016), seperti dikutip dari tribunnews.com.
Awalnya sang ayah berinisial FT itu sempat memergoki RS saat berbuat tidak senonoh kepada anaknya itu. Saat itu bahkan FT nyaris menghabisi kakek tersebut dengan sebilah parang. "Namun, pelaku meminta maaf dan kemudian memberi sebidang tanah kepada ayah korban sehingga masalah itu pun selesai," kata Meity.
Namun, setelah kejadin tersebut, FT justru gelap mata dan meniduri anaknya itu di dalam kamarnya saat ibu korban sedang bekerja. Dan FT sempat melakukannya sebanyak dua kali, yakni pada bulan Februari lalu dan terakhir pada Jumat (4/3/2016) pekan lalu.
Dan kini FT si ayah korban maupun RS telah ditangkap polisi dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Pulau Ambon. Dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(huntnews.id)
Namun sangat mengejutkan, dalam pemeriksaan terungkap melalui pengakuan korban yang menceritakan kejadian yang menimpanya kepada penyidik Perlindungan Anak Polres Pulau Ambon, Senin (7/3/2016). Dimana sebelum dicabuli sang ayah, ternyata bocah yang masih duduk dibangku SMP ini telah beberapa kali dicabuli kake(69) berinisial RS yang merupakan tetangganya sendiri. Sang kake ternyata telah melakukan perbuatan intim terhadap korban sejak 2014 hingga November 2015.
"Jadi sebelum korban dicabuli ayahnya, korban ini pernah beberapa kali dicabuli oleh tetanganya sendiri," kata Kepala Subbagian Humas Polres Pulau Ambon Ajun Komisaris Polisi Meity Jacobus kepada wartawan, Senin (7/3/2016), seperti dikutip dari tribunnews.com.
Awalnya sang ayah berinisial FT itu sempat memergoki RS saat berbuat tidak senonoh kepada anaknya itu. Saat itu bahkan FT nyaris menghabisi kakek tersebut dengan sebilah parang. "Namun, pelaku meminta maaf dan kemudian memberi sebidang tanah kepada ayah korban sehingga masalah itu pun selesai," kata Meity.
Namun, setelah kejadin tersebut, FT justru gelap mata dan meniduri anaknya itu di dalam kamarnya saat ibu korban sedang bekerja. Dan FT sempat melakukannya sebanyak dua kali, yakni pada bulan Februari lalu dan terakhir pada Jumat (4/3/2016) pekan lalu.
Dan kini FT si ayah korban maupun RS telah ditangkap polisi dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Pulau Ambon. Dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(huntnews.id)
0 komentar:
Posting Komentar