KABAR - Nk, seorang Anak Baru Gede (ABG), warga Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dicabuli teman yang baru dikenalnya lewat Facebook.
Aksi pelaku, Wan (22) kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke petugas Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu. Polisi pun berhasil mengamankan pelaku yang rumahnya tak jauh dari rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Niko Adi Putra mengatakan korban adalah seorang siswi SMP di Kecamatan Widasari. "Awalnya korban kenalan dengan pelaku melalui Facebook beberapa bulan lalu," kata dia, Selasa (1/3/2016).
Selang beberapa hari korban yang telah menerima permintaan pertemanan ini dijemput pelaku di dekat rumahnya. Korban selanjutnya dibawa ke rumah pelaku yang saat itu sedang sepi.
Aksi pelaku, Wan (22) kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke petugas Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu. Polisi pun berhasil mengamankan pelaku yang rumahnya tak jauh dari rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Niko Adi Putra mengatakan korban adalah seorang siswi SMP di Kecamatan Widasari. "Awalnya korban kenalan dengan pelaku melalui Facebook beberapa bulan lalu," kata dia, Selasa (1/3/2016).
Selang beberapa hari korban yang telah menerima permintaan pertemanan ini dijemput pelaku di dekat rumahnya. Korban selanjutnya dibawa ke rumah pelaku yang saat itu sedang sepi.
Di tempat itu, korban dirayu agar mau dicabuli. Namun, korban menolak. Pelaku pun memaksa hingga korban terperdaya.
Sukses dengan aksi bejatnya ini, pelaku kemudian mengantar korban pulang.
Rupanya, setelah melakukan perbuatan tersebut, Wan ketagihan. Di lain hari, dia kembali mengajak korban untuk pergi jalan-jalan.
Seperti biasa, Wan membawa korban ke rumah orangtuanya di Kecamatan Jatibarang. Di saat keduanya masuk kamar, ada sebagian warga setempat yang curiga.
Warga ini lalu memberitahukan orangtua korban. Selanjutnya, orangtua korban bersama warga mendobrak pintu kamar itu dan didapati korban tengah berduaan dengan Wan.
Orangtua korban yang memergoki anaknya di dalam kamar pelaku, langsung curiga. "Korban mengaku telah dicabuli pelaku," katanya.
Sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Menurut Wan, aksi bejat itu dilakukan sebanyak dua kali di rumah orangtuanya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(sindonews.com)
0 komentar:
Posting Komentar