Kabar - Satreskrim Polres Bungo, Jambi, membekuk S (38) warga Bangun Harjo Kecamatan Pelepat Ilir. Pria itu ditangkap karena menggagahi PP (16 ), anak tirinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ardi Kurniawan menceritakan, berawal saat pelaku menikahi ibu korban pada tahun 2014 lalu dan tinggal satu rumah bersama korban.
Seiring waktu berjalan, pelaku selalu memberi kasih sayang lebih terhadap PP sehingga korban merasa simpatik, dan saat istri pelaku tidak berada di rumah, ia merayu korban.
Pelaku mengajak korban untuk bersetubuh dengan iming-iming akan membelikan korban baju. Karena tergoda bujuk rayu akhirnya korban pun mau ditiduri.
Pertama kali, aksi keji pelaku dilakukan ketika mereka masih tinggal di Desa Perentak Kabupaten Merangin, kemudian terus berlanjut sampai keluarga mereka pindah ke Desa Bangun Harjo Kecamatan Pelepat Ilir.
Namun lambat laun ibu korban mengetahui kejadian itu, si anak juga mengakui apa yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Berdasarkan LP/B/17/III/2016/JBI/Res Bungo / Sektor Pelepat pada Jumat (4/3), pelaku langsung ditangkap karena melakukan tindakan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Korban tidak bisa mengingat waktu kejadian secara pasti, namun, diperkirakan kejadiannya sejak Juli tahun 2015," kata Kasatreskrim.
Pria bejat itu tampaknya akan mendekam cukup lama di sel tahanan, ia akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI no. 35 tahun 2014.(TRB)
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ardi Kurniawan menceritakan, berawal saat pelaku menikahi ibu korban pada tahun 2014 lalu dan tinggal satu rumah bersama korban.
Seiring waktu berjalan, pelaku selalu memberi kasih sayang lebih terhadap PP sehingga korban merasa simpatik, dan saat istri pelaku tidak berada di rumah, ia merayu korban.
Pelaku mengajak korban untuk bersetubuh dengan iming-iming akan membelikan korban baju. Karena tergoda bujuk rayu akhirnya korban pun mau ditiduri.
Pertama kali, aksi keji pelaku dilakukan ketika mereka masih tinggal di Desa Perentak Kabupaten Merangin, kemudian terus berlanjut sampai keluarga mereka pindah ke Desa Bangun Harjo Kecamatan Pelepat Ilir.
Namun lambat laun ibu korban mengetahui kejadian itu, si anak juga mengakui apa yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Berdasarkan LP/B/17/III/2016/JBI/Res Bungo / Sektor Pelepat pada Jumat (4/3), pelaku langsung ditangkap karena melakukan tindakan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Korban tidak bisa mengingat waktu kejadian secara pasti, namun, diperkirakan kejadiannya sejak Juli tahun 2015," kata Kasatreskrim.
Pria bejat itu tampaknya akan mendekam cukup lama di sel tahanan, ia akan dijerat dengan pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI no. 35 tahun 2014.(TRB)
0 komentar:
Posting Komentar